KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 059 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang    : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2.  bahwa diantara berbagai macam tanda pengenal itu ada beberapa macam  tanda pengenal yang dipakai oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada  umumnya, yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang Pramuka  sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan pada umumnya,  disamping sebagai alat pendidikan;
3. bahwa untuk mencapai maksud  tersebut, perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan  yang mengatur dan menertibkan pemakaian tanda pengenal tersebut di atas.
Mengingat       : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961,  juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang  Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan   :
Pertama          : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua              : Menyatakan tidak berlaku semua tanda pengenal yang  bersifat umum dalam Gerakan Pramuka yang tercantum dalam keputusan,  surat edaran, atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan  Pramuka yang dikeluarkan sebelum keputusan ini, yang tidak sesuai dengan  isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Ketiga              :  Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk  melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Keempat          : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan,  untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan isi  ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini
Keempat          : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 059 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.   1. Umum
a.  Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal, sebagian  diantara tanda pengenal itu dipakai secara umum oleh semua anggota  Gerakan Pramuka.
b. Tanda-tanda pengenal tersebut merupakan alat  untuk mengenal seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan  Gerakan Kepramukaan Sedunia.
c. Untuk ketertiban tanda pengenal  tersebut dan untuk tercapainya maksud tersebut di atas, maka  diterbitkanlah petunjuk penyelenggaraan yang mengatur dan menertibkan  penggunaan tanda-tanda tersebut.
d. Maksud petunjuk  penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi  Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya menertibkan pemakaian tanda  pengenal Gerakan Pramuka.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini  adalah untuk mengatur pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka yang sah,  agar pemaiaian dan pemberian tanda pengenal itu dilaksanakan dengan  benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.
Pt.   2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
d.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang  Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramua
Pt.   3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Pendahuluan.
b. Maksud, tujuan dan fungsi.
c. Kelompok dan macam.
d. Bahan, bentuk, ukuran, gambar, warna dan artinya.
e. Syarat, hak dan kewajiban
f. Ketentuan dan tepat pemakaianl.
e. Pengaturan, pengadaan dan perubahan.
f. Penutup.
Pt.   4. Pengertian
Tanda  Umum Gerakan Pramuka adalah segala macam tanda yang dikenakan secara  umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka, puteri maupun putera, pada  pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota  Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia, yaitu :
a. Tanda  Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret,  pici, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota  Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.
b.  Setangan Leher atau Pita Leher adalah kain segitiga atau pita, yang  segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,  dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan  dari pakaian seragamnya.
c. Tanda Pelantikan adalah tanda  pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada  pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan  menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah.
d. Tanda Kepramukaan  Sedunia adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka  sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Kepramukaan  Sedunia Putera yaitu anggota World Organisation of Scout Movement  (WOSM).
e. Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian  sehari-hari selain pakaian seragam Pramuka, sebagai tanda bahwa yang  bersangkutan adalah anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan  Sedunia yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pt.   5. Maksud dan tujuan
a.  Tanda Umum Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mempermudah mengenal  secara cepat seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka atau  Gerakan Kepramukaan Sedunia.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka bertujuan untuk :
1)  menanamkan kesadaran kepada anggota Gerakan Pramuka akan kewajibannya  untuk menjaga nama baik pribadi, Gerakan Pramuka maupun Gerakan  Kepramukaan Sedunia.
2) mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk  bersikap dan berbuat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka, serta  mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai seorang anggota Gerakan  Pramuka.
4) membangkitkan rasa persaudaraan dan membina jiwa  kesatuan, di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota  Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) menanamkan  kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas dirinya  sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau  cita-citanya.
Pt.   6. Fungsi
a. Tanda Umum berfungsi sebagai:
1) Alat untuk mengenal seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia.
2)  Alat pendidikan, yaitu alat untuk mendorong semangat dan menanamkan  kesadaran  bersikap laku sebagai seorang Pramuka, sesuai dengan tujuan  pemakaian tanda pengenal tersebut.
3) Tanda pengesahan atas keanggotaan seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Perhiasan.
2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL
Pt.   7. Kelompok
a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu :
1) Tanda Umum untuk puteri.
2) Tanda Umum untuk putera.
b. Tanda Satuan
1) Tanda Tutup Kepala.
2) Setangan Leher atau Pita Leher.
3) Tanda Pelantikan.
4) Tanda Kepramukaan Sedunia
5) Tanda Harian.
Pt.   8. Macam
a. Tanda Tutup Kepala untuk :
1) Pramuka Siaga Puteri
2) Pramuka Penggalang Puteri
3) Pramuka Penegak Puteri
4) Pramuka Pandega Puteri
5) Pramuka Siaga Putera
6) Pramuka Penggalang Putera
7) Pramuka Penegak Putera
8) Pramuka Pandega Putera
9) Orang dewasa wanita
10) Orang dewasa pria
b. Macam Setangan Leher atau Pita Leher
1) Pita leher untuk Pramuka Siaga Puteri
2) Pita leher untuk Pramuka Penggalang Puteri
3) Pita leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita
4) Setangan leher untuk Pramuka Siaga Putera
5) Setangan leher untuk Pramuka Penggalang Putera
6) Setangan leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa pria
c. Macam Tanda Pelantikan
1) Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri
2) Tanda Pelantikan untuk anggota Putera
e. Tanda Kepramukaan Sedunia
d. Macam Tanda Harian
1) Tanda Harian Gerakan Pramuka
2) Tanda Harian Gerakan Kepramukaan Sedunia
BAB IV
BAHAN, BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA
Pt.   9. Tanda Tutup Kepala
a. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Puteri :
1) dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 3,5 cm.
2)  bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan  pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada  bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak  mendatar ditengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar tersebut  berwarna kuning emas.
3) warna dasar untuk :
a) Pramuka Siaga             : hijau
b) Pramuka Penggalang             : merah
c) Pramuka Penegak       : kuning
4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita berlubang tidak mempunyai warna dasar.
5) Contoh  gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.
b. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Putera :
1)  dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 4 cm, dengan  bingkai berbentuk segi empat, yang dipotong sudut-sudutnya. Panjang  segiempat itu 6 cm, dan lebarnya 5 cm. Lebar bingkai atas dan bawah  (mendatar) 4 mm, dan lebar kiri dan kanan (tegak dan miring) 8mm.
2)  bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan  pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada  bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak  mendatar di tengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar dan bingkai  segi empatnya berwarna kuning emas.
3) warna dasar untuk :
a) Pramuka Siaga             : hijau
b) Pramuka Penggalang : merah
c) Pramuka Penegak       : kuning
d) Pramuka Pandega       : coklat tua
4)  Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria,  berbentuk lingkaran  bergaris tengah 4,5 cm, tanpa bingkai dan berlubang  tidak tanpa dasar.
5) Contoh  gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.
Pt.  10. Pita Leher dan Setangan Leher
a. Pita Leher untuk anggota Puteri :
1) dibuat dari kain, yang setengah dari panjangnya berwarna merah, dan setengah lainnya berwarna putih.
2) berbentuk segi empat dengan lebar 3,4 cm dan panjangnya diatur sesuai dengan lingkar leher pemakaiannya, untuk :
a) Pramuka Siaga antara 80 sampai 90 cm
b) Pramuka Penggalang antara 90 sampai 100 cm
c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 100 sampai 110 cm
d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 80 dan 90 cm
sehingga panjang pita yang terurai pada saat dikenakan pada lehernya, diukur dari simpul/silang sampai ukung pita, untuk :
a) Pramuka Siaga antara 7 - 8 cm
b) Pramuka Penggalang antara 10 - 15 cm
c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 10 - 15 cm
d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 8 - 10 cm
b. Pita Leher untuk anggota Putera :
1)  dibuat dari kain, berbentuk segitiga samakaki, berwarna putih, dengan  bagian tepi berwarna merah pada kedua sisi pendek segitiga itu. Sudut  terbesar pada segitiga itu adalah 900  (siku-siku).
2) Lebar bagian tepi merah setangan leher, untuk :
a) Pramuka Siaga : 6 cm
b) Pramuka Penggalang : 7 cm
c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 8 cm
3) Panjang sisi terpanjang segitiga itu, untuk :
a) Pramuka Siaga : 90 cm
b) Pramuka Penggalang : 100 cm
c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 120 - 135 cm
c. Contoh Pita Leher dan Setangan Leher : Periksa Lampiran II.
Pt.  11. Tanda Pelantikan
a. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Puteri dan orang dewasa wanita lainnya :
1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm.
2)  bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan  pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada  bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak  mendatar di tengah lingkaran tersebut.
3) keseluruhan gambar tersebut berwarna kuning emas berlubang tanpa dasar.
b. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Putera dan orang dewasa pria lainnya :
1)  dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan slah satu sudutnya di  atas dengan panjang sisi masing-masing 5 cm tanpa garis bingkai.
2)  di tengah terdapat gambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan  kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang  bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka  yang terletak mendatar ditengah lingkaran tersebut.
3) warna gambar adalah kuning emas dan warna dasarnya coklat tua.
4) gambar berbentuk lingkaran bergaris tengan 4 cm.
c.  Tanda Pelantikan untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang  dewasa lainnya dapat dibuat dari logam berwarna kuning emas, bebrbentuk  lingkaran bergaris tengah 4,5 cm, bergambar seperti tersebut dalam Pt.  11 b di atas, berlubang dan tanpa dasar.
d. Contoh gambar Tanda Pelantikan : Periksa Lampiran II.
Pt.  12. Tanda Kepramukaan Sedunia
a. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri (WAGGGS) :
1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm dan berbingkai lingkaran selebar 1 cm.
2)  di dalam lingkaran tersebut terdapat gambar Lambang Kepramukaan Sedunia  Puteri (Daun Semanggi) berwarna kuning emas diatas dasar berwarna biru  laut.
b. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera (WOSM) :
1) dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan sisi-sisi sepanjang  2,5 cm, berwarna dasar ungu.
2)  di tengah terdapat gambar bunga Leli, Lambang Kepramukaan Sedunia  Putera yang dilingkari gambar tali persaudaraan bersimpul mati di bagian  bawahnya yang berwarna putih. Pada bunga Leli tersebut terdapat gambang  dua buah bintang bersudut lima pada kedua daun mahkota bunga yang ada  di kanan dan kiri, berwarna ungu.
d. Contoh gambar Tanda Kepramukaan Sedunia : Periksa Lampiran II.
Pt.  13. Tanda Harian
a.  Tanda Harian Gerakan Pramuka berbentuk gambar tunas kelapa, dibuat dari  logam berwarna kuning emas, tanpa bingkai dan tanpa dasar.
b. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri  : sama dengan Pt. 12 a di atas.
c.  Tanda Kepramukaan Sedunia Putera berbentuk gambar bunga Leli tanpa  bintang, bingkai, tali persaudaraan, dan dasar; dibuat dari logam kuning  emas.
d. Contoh gambar Tanda Harian : Periksa Lampiran II.
BAB V
SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN
Pt.  14. Syarat
a.  Seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) hanya  dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya, sesudah yang  bersangkutan memenuhi SKU sesuai dengan tingkat kecakapan dan golongan  usianya, dan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
b. Orang  dewasa dalam Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada  pakaian seragamnya sesudah yang bersangkutan menyatakan setuju dengan  ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta  dikukuhkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Pt.  15. Hak dan Kewajiban
a.  Seorang yang telah dinyatakan sah menjadi anggota Gerakan Pramuka,  dibenarkan mengenakan Tanda Umum yang diatur dalam petunjuk  penyelenggaraan ini.
b. Setiap anggota Gerakan Pramuka yang mengenakan Tanda Umum berkewajiban untuk :
1) menjaga nama baik dirinya, organisasi Gerakan Pramuka, dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
2)  bersikap dan berbuat sesuai dengan isi Satya dan Darma Pramuka, serta  mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai anggota Gerakan  Pramuka.
3) berusaha memperlihatkan rasa persaudaraan di kalangan  sesama anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia, dan  sesama manusia pada umumnya.
4) berusaha membuktikan kesadaran  dan tanggungjawab atas dirinya, satuan dan organisasinya, sebagai  perwujudan dari rasa dan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan  bertanggung jawab atas organisasinya, serta ikut berusaha mencapai  tujuan atau cita-citanya.
Pt.  16. Pemberian dan Pencabutannya
a. Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari :
1) seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka tersebut.
2) seorang Pembina Pramuka, Andalan, dan orang dewasa lainnya adalah Kwartir yang bersangkutan.
b.  Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari anggota Majelis  Pembimbing adalah Ketua Majelis Pembimbing yang bersangkutan, sedang  Ketua Majelis Pembimbing diberi/dicabut Tanda Umumnya oleh Kwartir  Jajaran di atasnya.
c. Pencabutan hak mengenakan Tanda Umum dari  seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan apabila didasarkan atas  hal-hal sebagai berikut :
1) Anggota yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Gerakan Pramuka ;
2) Anggota yang bersangkutan tidak lagi aktif menjadi anggota Gerakan Pramuka.
3)  Pramuka yang bersangkutan tidak berhak untuk sementara waktu,  mengenakan tanda pengenal Gerakan Pramuka, termasuk Tanda Umum, karena  pelanggarannya atas kode kehormatan Pramuka yang cukup berat,  berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan, setelah Pramuka yang  bersangkutan menjelaskan persoalannya dan membela dirinya.
d.  Tanda Pelantikan hanya diberikan sekali saja selama hidupnya, yaitu pada  saat Pramuka yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Gerakan  Pramuka.
BAB VI
KETENTUAN, TEMPAT DAN CARA PEMAKAIAN
Pt.  17. Ketentuan Pemakaian
a. Pemakaian Tanda Umum pada pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain seragam Pramuka.
c.  Seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum  yang sesuai dengan golongan usia dan jenis puteri dan puteranya.
Pt.  18. Tempat dan Cara Pemakaiannya
a. Tanda Tutup Kepala :
1) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang puteri dipasang pada bagian depan topi, tepat di tengah.
2)  Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Puteri lainnya serta orang dewasa  wanita, dipasang pada pici sebelah kiri depan 2 cm dari sisi depan pici  tersebut.
3) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga, Pramuka  Penggalang dan Pramuka Penegak Putera, dipasang pada baret, tepat di  atas bingkai baret, disebelah atas pelipis kiri pemakainya.
4)  Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, dipasang  pada pici hitam di sebelah kiri depan, 2 cm dari sisi depan dan 1 cm  dari sisi atas pici yang bersangkutan.
b. Pita Leher untuk  Pramuka dan Pembina Pramuka Puteri dipakai di bawah leher baju, dengan  bagian yang merah di sebelah kanan, dan bagian putih di sebelah kiri  pada pertemuan kraag shiller di muka dada., dibuat simpul mati, dengan  bagian pita yang berwarna merah terlihat di bagian depan. Untuk Andalan  dan anggota Majelis Pembimping wanita, pita leher hanya disilangkan di  muka dada, dengan bagian merah di depan, dan ujung merah ada di sebelah  kanan; pada bagian persilangan diberi lencana harian Gerakan Pramuka.
c.  Setangan Leher untuk Pramuka Putera, dipakai pada pakaian seragam  Pramuka di bawah leher baju (kraag). Sebelum dikenakan pada pakaian  seragam Pramuka, maka setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga  warna merah dan putih masih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan  leher dapat tampak rapi.
d. Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, dekat dengan ujung/sudut leher baju.
e.  Tanda Pelantikan untuk Pramuka Siaga Putera, dilekatkan di dada sebelah  kiri, di bawah lipatan hiasan baju seragam Pramukanya.
f. Tanda Pelantikan untuk anggota Putera lainnya, dilekatkan pada saku kiri, tepat di tengah saku, di bawah tutup saku.
g.  Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri dikenakan pada leher baju seragam  Pramuka, di sebelah kanan, dekat dengan ujung/sudut leher bajunya.
h. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera dilekatkan pada baju seragam Pramuka, di atas nama diri dan saku kanannya, dengan dijahit.
i. Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan  tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju  sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 a 5 cm di atas saku.
BAB VII
PENGATURAN, PERUBAHAN DAN PENGADAAN
Pt. 19. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Umum ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.  Wewenang Pengadaan Tanda Umum tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir  lainnya, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir  Nasional Gerakan Pramuka.
c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.
BAB VIII
PENUUTUP
Pt.  20. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan  diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 12 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.