Undang-Undang Gerakan Pramuka 2010




              Sahabat JOGSA..berikut UU Gerakan Pramuka 2010:

Para Praja Muda Karana (Pramuka) patut bersyukur karena UU Gerakan Pramuka segera lahir. Komisi X DPR dan Pemerintah telah bersepakat mengenai pengesahan UU Gerakan Pramuka.
Dengan lahirnya UU Gerakan Pramuka maka eksistensi Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan kepramukaan bagi anak dan generasi muda akan lebih memperoleh perhatian dari pemerintah.
Pada pasal 36 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah  bertugas
  1. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaa.
  2. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
  3. Membantu ketersediaan tenaga, dana, fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan keparmukaan.
Semoga pemerintah dapat menjalankan amanat mulia pendidikan kepramukaan sehingga Gerakan Pramuka mampu berperan mencetak generasi bangsa yang “bertanggung jawab dan dapat dipercaya” sebagaimana kode kehormatan Gerakan Pramuka.

Dokumen untuk diunduh:


Sumber: Tunas 63
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KRITIK, SARAN DAN KOMENTAR KAKAK SANGAT KAMI PERLUKAN.....

JOGSA SCOUT COMPT

JOGSA SCOUT COMPT

JAYA SAKTI :

INSYA ALLOH DARI SINI AKAN LAHIR PARA PEMIMPIN MASA DEPAN - Passus Jogsa

Pengikut