Sahabat JOGSA..berikut UU Gerakan Pramuka 2010:
Para Praja Muda Karana (Pramuka) patut bersyukur karena UU Gerakan Pramuka segera lahir. Komisi X DPR dan Pemerintah telah bersepakat mengenai pengesahan UU Gerakan Pramuka.
Dengan lahirnya UU Gerakan Pramuka maka eksistensi Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan kepramukaan bagi anak dan generasi muda akan lebih memperoleh perhatian dari pemerintah.
Pada pasal 36 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas
- menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaa.
- membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
- Membantu ketersediaan tenaga, dana, fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan keparmukaan.
:
Sumber: Tunas 63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KRITIK, SARAN DAN KOMENTAR KAKAK SANGAT KAMI PERLUKAN.....