Menjelang kegiatan Ulang Janji pada peringatan Hari Pramuka yang lalu, nampak 2 orang pembina tengah berdebat hangat, keduanya membincangkan penggunaaan bunyi/ kata satya yang akan dibacakan oleh pembina upacara yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara Ulang Janji/ Renungan. Setelah ditelusuri ternyata ada yang berbeda kata pada kode kehormatan / Satya Pramuka.
Berikut perbedaannya : 
AD GERAKAN PRAMUKA 
KEPRES   NO 24 TAHUN 2009 
 |    
UU NO 12 TAHUN   2010 
TENTANG GERAKAN   PRAMUKA 
 |   
Kode
 Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan   
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode   
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan. 
 |    
Kode
 kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan 
moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan pramuka 
terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka. 
 |   
Trisatya 
     Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: 
-   Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan  Republik Indonesia dan mengamalkan   pancasila. 
-   Menolong   sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat. 
-   Menepati Dasadarma.. 
 |    
Satya Pramuka  
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh Menjalankan kewajibanku terhadap  Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta   membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka ”. 
 |   
Akhirnya
 mereka bermusyawarah sebentar untuk membuat kesepakatan bersama, dengan
 menggunakan Satya Pramuka seperti yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 
2010.
Namun bagaimana jika menggunakan Tri Satya yang terdahulu, ini juga diperbolehkan mengingat pada Bab VIII, pasal 47 ayat d menyatakan bahwa :  Anggaran
 Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam 
huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu
 paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, 
artinya bahwa diberikan waktu selambatnya 2 tahun untuk melakukan 
penyesuaian AD/ART Gerakan Pramuka, untuk itu sampai saat ini kita masih
 dapat menggunakan AD dan ART ( Kepres No 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 
203 tahun 2009 ) sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Pramuka 
sehari-hari.
Maka
 dan selanjutnya tidak perlu berdebat lagi mana yang paling benar, hal 
ini karena kedua-duanya benar dan keduanya memiliki dasar hukum yang 
kuat dan keduanya telah diatur dalam UU Gerakan Pramuka.








terima kasih atas infonya
BalasHapus